Jakarta - Indosat mengaku sangat prihatin atas vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013).
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan keputusan Majelis Hakim," sesal Adrian Prasanto, Head Corporate Communication Indosat saat dikonfirmasi detikINET usai sidang.
"Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Surat Kominfo sebagai kementerian teknis pun juga tidak dihiraukan. Ini bagai sidang parodi. Kami (Indosat) akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya," lanjut Pras, panggilan akrabnya.
Sementara Andri Aslan, mantan Corporate Secretary IM2, juga ikut menyesalkan putusan Majelis Hakim Tipikor hari ini. "Matinya keadilan di Indonesia, semoga Allah mengampuni orang-orang yang zalim," tulis Andri dalam statusnya.
Seperti diketahui, Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 telah dijatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta dalam putusan persidangan Tipikor terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan keputusan Majelis Hakim," sesal Adrian Prasanto, Head Corporate Communication Indosat saat dikonfirmasi detikINET usai sidang.
"Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Surat Kominfo sebagai kementerian teknis pun juga tidak dihiraukan. Ini bagai sidang parodi. Kami (Indosat) akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya," lanjut Pras, panggilan akrabnya.
Sementara Andri Aslan, mantan Corporate Secretary IM2, juga ikut menyesalkan putusan Majelis Hakim Tipikor hari ini. "Matinya keadilan di Indonesia, semoga Allah mengampuni orang-orang yang zalim," tulis Andri dalam statusnya.
Seperti diketahui, Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 telah dijatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta dalam putusan persidangan Tipikor terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.

