Monday, July 8, 2013

Mantan Dirut IM2 Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Jakarta - Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dijatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta dalam putusan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.

Meski demikian, putusan ini disesalkan oleh para pendukung Indar karena mantan Dirut IM2 itu dinilai tidak bersalah dalam kasus ini. "Innalillahi wa innailahi rojiun," ucapan ini sontak menggema diucapkan begitu vonis dijatuhkan.

Keputusan ini jelas sangat mengejutkan. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis Hakim juga telah menyatakan laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 ini tidak sah dan cacat secara hukum.

Dalam pernyataan Indosat sebelumnya, keluarnya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.

"Seharusnya, dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok," demikian tegas Indosat dalam statement tertulisnya waktu itu.


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...